首页> 外文OA文献 >Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (Studi Penggunaan Bahasa Indonesia di Bangunan Gedung Fungsi USAha yang Ada di Kota Semarang)
【2h】

Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (Studi Penggunaan Bahasa Indonesia di Bangunan Gedung Fungsi USAha yang Ada di Kota Semarang)

机译:关于国旗,语言和国家符号以及国歌的2009年第24号印度尼西亚文(三宝垄市USAha功能大楼中印度尼西亚文的使用研究)

摘要

Menurut Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan dalam Pasal 36 ayat (3) dan (4) disebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung kecuali apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan. Selanjutnya dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 5 huruf (c) dinyatakan bangunan gedung fungsi USAha meliputi diantaranya bangunan gedung untuk perdagangan, perhotelan, wisata dan rekreasi. Namun Kenyataannya, Bangunan gedung fungsi USAha yang ada di kota Semarang banyak yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia, padahal Bangunan tersebut tidak memiliki syarat pengecualian sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (4) Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pada Peraturan daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung juga tidak diatur mengenai penggunaan bahasa Indonesia di bangunan gedung fungsi USAha di Kota Semarang. Untuk itu, tujuan penelitian ini adalah mengetahui penggunaan bahasa Indonesia di bangunan gedung fungsi USAha yang ada di kota Semarang.Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, ditemukan alasan banyaknya pelanggaran nama bangunan di kota Semarang yang tidak menggunakan bahasa Indonesia, diantaranya adalah kurangnya kesadaran akan pentingnya bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, peraturan terkait penggunaan bahasa di gedung fungsi USAha yang ada di kota Semarang kurang tegas dan kurang jelas, serta belum adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah kota Semarang.Untuk kedepannya diharapkan kesadaran akan pentingnya bahasa Indonesia dapat ditingkatkan, peraturan terkait pelaksanaan penamaan bangunan gedung fungsi USAha di kota Semarang lebih dipertegas dan tentunya antar peraturan tersebut saling terpaut satu sama lain, serta masyarakat dan pemerintah kota Semarang mempunyai tujuan yang sama dalam penegakan dan pelaksanaan peraturan mengenai penamaan bangunan gedung fungsi USAha yang ada di kota Semarang.
机译:根据2009年第24号《国家国旗,语言和符号法》以及《国歌》第36条第(3)和(4)款的规定,除非具有历史,文化,习俗和/或宗教信仰。此外,在印度尼西亚共和国2002年第28号法律中,有关建筑物第5条的第(c)项指出,USAha功能建筑物包括用于贸易,接待,旅游和娱乐的建筑物。但是,实际上,三宝垄市的许多USAha功能建筑物都没有使用印尼语,即使它们没有2009年第24号法律关于国旗,语言和国徽的第36条第(4)款所规定的豁免要求,还有国歌。在三宝垄市关于建筑物的2009年第5号法规中,对于在三宝垄市的USAha功能大楼中使用印尼语也未受管制。因此,本研究的目的是找出在三宝垄的USAha功能建筑物中使用印尼语的情况,通过使用规范性的司法方法,发现三宝垄中有许多不使用印尼语的违反建筑物名称的行为,包括对重要性的认识不足印尼语作为统一的语言,与三宝垄市USAha功能大楼的语言使用规定相关的法规不够明确,不清楚,社区与三宝垄市政府之间也没有良好的合作,未来有望提高人们对印尼语重要性的认识。与命名三宝垄市USAha功能大楼的命名有关,当然法规之间是相互联系的,社区和三宝垄市在执行和实施命名方面的法规具有相同的目标位于三宝垄市的USAha功能大楼。

著录项

相似文献

  • 外文文献
  • 中文文献

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号